No Viral No Justice: Perspektif Teori Sosiologi Hukum

Authors

  • Rifky Astriansyah Brawijaya University

DOI:

https://doi.org/10.56861/lexgnosis.v1i3.146

Keywords:

Keadilan, Media Sosial, Penegakan Hukum, Viralitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak fenomena “No Viral No Justice” dalam perspektif sosiologi hukum, masyarakat mempunyai norma-norma sosial yang menjadi standar penegakan hukum, dan berbagai kasus hukum yang tersebar di media sosial juga merupakan bagian dari penegakan hukum. Kejadian Kasus yang bersifat viral menciptakan tekanan publik yang dapat memengaruhi keputusan dan respons dari penegak hukum. Metode yang digunakan penelitian yuridis normative dengan pendekatan studi kasus terhadap berbagai kejadian yang viral di media sosial terkait dengan isu keadilan sosial dan hukum. Data diperoleh melalui media sosial, penelitian terdahulu dan teori sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa viralitas dapat memberikan dampak positif dalam mempercepat perhatian publik terhadap masalah hukum yang terabaikan, namun juga menimbulkan tantangan terhadap objektivitas hukum dan proses peradilan yang seharusnya independen. Meskipun viralitas memiliki peran penting dalam menuntut keadilan, namun ada tata cara penegakan hukum tetap harus diutamakan untuk menjaga keadilan yang adil dan merata, terlepas dari tekanan opini di media sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Basrowi. (2005). Pengantar Sosiologi. Bogor: Ghalia Indonesia.

Fitriani, L. (2022). Fenomena No Viral No Justice: Keadilan Dalam Era Digital. Jurnal Sosial dan Budaya, 18(3), 75–90.

Hermansyah, A., & Wijaya, A. S. (2023). Lobang Hitam “No Viral No Justice.” DetikNews. https://news.detik.com/kolom/d-6803418/lobang-hitam-no-viral-no-justice

Jamil, A., Cahaya, S., & Kusuma, T. C. (2022). Pengaruh Opini Publik terhadap Kebijakan Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(5), 1349–1358. https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.8015

Paikah, N. (2023). Sosiologi Hukum. Bone: Cendikiawan Indonesia Timur.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58.

Putri, I. K., Oktaria, J., Ardinata, O., Yanuar, A., & Althafi, F. D. (2024). Viralitas dan Hukum: Dampak Media Sosial. Journal Terekam Jejak (JTJ), 2(1), 1–19. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jtj/index

Putri, Z. (2024). Vonis Ayah-Anak di 2 Kasus Berbeda: Rafael Alun 14 Tahun, Dandy 12 Tahun. DetikNews. https://news.detik.com/berita/d-7130599/vonis-ayah-anak-di-2-kasus-berbeda-rafael-alun-14-tahun-dandy-12-tahun

Reksa, A. L. P. (2024). Peran Media Sosial dalam Membentuk Opini Publik. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Riani, A. (2024). Klarifikasi Toko Roti yang Viral Setelah Anak Bos Diduga Menganiaya Karyawati dan Sebut Kebal Hukum. Liputan6. https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5836935/klarifikasi-toko-roti-yang-viral-setelah-anak-bos-diduga-menganiaya-karyawati-dan-sebut-kebal-hukum?page=3

Rohmawati, Y. (2024). 5 Fakta Ihwal Lady Aurellia dan Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang. TEMPO. https://www.tempo.co/hukum/5-fakta-ihwal-lady-aurellia-dan-kasus-penganiayaan-dokter-koas-di-palembang-1183534

Ross, Edward Alsworth. (1898). Social Control. American Journal of Sociology, 3(6), 753–770.

Santoso, A. (2021). No Viral No Justice: Analisis Fenomena dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Sosial Dan Hukum, 12(2), 45–60.

Saragih, A. A. A. S. (2024). No Viral No Justice: Antara Keadilan, Sensasi, dan Etika Hukum di Era Media Sosial. Forum Kajian dan Penelitian Hukum. https://fkphbrawijaya.or.id/docs/no-viral-no-justice-antara-keadilan-sensasi-dan-etika-hukum-di-era-media-sosial/.

Downloads

Published

2026-07-31

How to Cite

Astriansyah, R. (2026). No Viral No Justice: Perspektif Teori Sosiologi Hukum . Lex Gnosis: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 1(3), 1–8. https://doi.org/10.56861/lexgnosis.v1i3.146